Selasa, 31 Agustus 2010

Pelantikan Bupati Tunggu Hingga 8 September

Darussamin: “Baru Kita Action
CURUP
– Menanggapi Surat Pemberitahuan Ketua KPU RL, Halid Syaifullah, SH ke DPRD RL terkait batas limit waktu pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati RL terpilih, H.Suherman, SE, MM-Drs. Slamet Diyono (SS), Ketua DPRD RL Drs Darussamin terkesan dingin. Ia bahkan mengungkapkan, pihaknya akan menunggu hingga batas waktu pelantikan berakhir, barulah pihaknya akan melakukan “action”.

“Kita tunggu hingga batas waktunya. Kami tidak bisa berbuat banyak akan hal ini. Karena ini adalah kewenangan Gubernur. Nah, jika tanggal 8 September belum juga dilantik, maka barulah kita action,” tutur Darussamin saat ditemui wartawan diruang kerjanya (31/8).

Dikatakan Darussamin, segala kewajiban DPRD RL sudah dilaksanakan termasuk mengirimkan surat tentang usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Kita sudah dua kali mengirimkan surat usulan pelantikan tersebut. Yakni tanggal 7 Agustus dan 13 Agustus. Saat ini kita hanya bisa menunggu keputusan dari provinsi,” jelas Politisi Golkar ini.

Dalam surat pemberitahuan itu, KPU RL menilai, bila sampai tanggal 8 September, pasangan dari jalur independent ini tak kunjung dilantik, maka dipastikan, Mendagri hingga jajaran ke bawahnya melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Atas keterlambatan ini, Halid menjelaskan, tidak menutup kemungkinan, pihak SS akan menggugat mulai dari DPRD RL hingga Gubernur ke MK. Terlebih lagi, Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, ST akan melakukan umroh selama sepuluh hari lebih.

Padahal sesuai Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 pada pasal 51 ayat 3 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Penetapan dan Pengesahan serta Pengangkatan Calon Terpilih, tertulis bahwa berdasarkan usul pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), Mendagri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.

“Rekomendasi pengesahan pemenang Pilkada RL sudah disampaikan oleh KPU RL ke DPRD RL tanggal 7 Agustus, okelah dihitung saja tanggal 8 dikirim ke Pemprov, nah otomatis tanggal 8 September ini merupakan batas limit waktu. Kalau sampai tanggal tersebut, tidak juga ada pelantikan atau pengesahan dari Mendagri, maka dipastikan mereka telah melanggar peraturan ini sendiri. Dan tidak menutup kemungkinan bakal banyak gugatan lagi,” ujar Halid.

Atas keterlambatan itu, otomatis tahapan Pilkada KPU RL menjadi tertunda. Pihaknya tidak akan bertanggungjawab, bila dibelakang hari kemudian ada gugatan yang dilakukan oleh Tim SS. “Bila tidak dilantik sampai batas limit waktu, maka hal itu sudah melanggar peraturan. Dan kami tidak bertanggungjawab, bila dibelakang hari kemudian, ada gugatan yang dilakukan, yang penting kami sudah memberitahukan ke dewan,” pungkas Halid.

Disisi lain, persoalan rekomendasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong (RL) terpilih semakin kusut. Entah mana yang benar dan siapa pula yang berbohong, di satu sisi Kepala Biro Pemerintahan Drs. Darussalam kepada wartawan mengatakan surat rekomendasi dari Gubernur sudah diserahkan ke Kemendagri. Tapi menurut keterangan pihak Kemendagri, rekomendasi Suherman – Slamet belum dikirim dari Pemprov

Atas keterlambatan itu, Mendagri menyurati Gubernur yang berisi “teguran” kepada Gubernur Bengkulu H. Agusrin M Najamudin, ST. Melalui surat nomor 131.17/3538/SJ tanggal 27 Agustus 2010, Mendagri meminta Gubernur segera meneruskan surat rekomendasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati RL terpilih.

Surat Mendagri tersebut ditandatangani Diah Anggraeni atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Tembusan surat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai laporan, Bupati Rejang Lebong di Curup dan Ketua DPRD Rejang Lebong di Curup.

Isi Surat tersebut sebanyak 4 poin. Pertama isinya sesuai dengan surat wakil ketua DPRD, menjelaskan bahwa pasangan bupati dan wakil buoati RL terpilih hasil Pemilukada RL tahun 2010 telah ditetapkan oleh KPUD RL, serta telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, sehingga telah memenuhi syarat untuk proses pengesahan pengangkatan.

Poin kedua berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (4) UU No 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati diusulkan DPRD kabupaten selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kepada Mendagri melalui gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

Ketiga, mengacu pada ketentuan tersebut, KPUD RL telah menyampaikan dokumen hasil pemilihan bupati dan wakil bupati RL terpilih kepada DPRD RL, selanjutnya DPRD RL telah menyampaikan usulan tersebut kepada Mendagri melalui gubernur Bengkulu sebagaimana surat No 170/478/G.II/VII/2010 tanggal 7 Agustus 2010.

Keempat, berkenaan dengan hal-hal tersebut, diharapkan Gubernur Bengkulu dapat segera menindaklanjuti usulan dimaksud dan menyampaikan kepada Mendagri guna proses pengesahan pengangkatan.

Sementara itu, tiga orang perwakilan kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati RL terpilih, H.Suherman, SE, MM dan Drs. Salmet Diyono, kemarin (30/8) kembali mendatangi Kantor Mendagri. Kedatangan kuasa hukum SS yang dipimpin Agustam Rachman, SH ini, untuk mempertanyakan rekomendasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati RL terpilih, apakah sudah dikirimkan oleh Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, ST atau belum.

Kedatangan rombongan ini diterima Sekretaris Ditjend OTDA Kemendagri, Ujang Sudirman, Dalam pertemuan ini kuasa hukum SS melakukan dengar pendapat dengan Ujang Sudirman. “Kami ingin menanyakan kembali apakah surat dari Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin sudah diterima atau belum oleh Depdagri”, ujar Agustam Rachman dalam press rilisnya.

Dilanjutkan Agustam, hasil pengecekan sampai saat ini pihak Kemendagri belum menerima rekomendasi dari Gubernur Bengkulu terkait pelantikan pasangan Suherman-Slamet. Tindakan dan sikap Gubernur ini sama saja dengan melecehkan lembaga tertinggi negara, dengan tidak menghormati putusan MK,” kecam Agustam.

Agustam menjelaskan bahwa pada 6 Agustus 2010, MK mengeluarkan putusan nomor 93/PHPU.D-VIII/2010 memperkuat kemenangan H. Suherman, SE.,MM dan Drs. Slamet Diyono sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilukada pada tanggal 8 Juli 2010. Putusan MK tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Bengkulu.

“Namun sampai saat ini, tidak diketahui pasti apa alas an Agusrin tidak menindaklanjuti ke Mendagri. Tindakan Agusrin melakukan pembangkangan atas Putusan MK tersebut, telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di Kabupaten Rejang Lebong,” tegas Agustam.

Sementara itu, Agustam juga merasa kecewa dan sangat menyayangkan sikap Agusrin yang membatalkan pertemuan antara Bupati RL terpilih, H.Suherman, SE, MM dengan Gubernur Bengkulu. Diakui Agustam, pembatalan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dari Gubernur Bengkulu. “Kami sangat menyangkan itu, padahal Kapolda Bengkulu yang siap memfasilitasi pertemuan itu, tapi dibatalkan secara sepihak,” keluh Agustam. (CW-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar