Kamis, 02 September 2010

Polwan Gelar Sosialisasi Berkendara

CURUP – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Polisi Wanita (Polwan) ke 62 yang jatuh pada tanggal 1 September kemarin, sebanyak 16 Polwan dari Polres Rejang Lebong menggelar sosialisasi berkendara yang baik kepada pengguna jalan. Kegiatan ini dilakukan dibeberapa titik seperti Bundaran, Jalan Sukowati, Lampu Merah dan Pasar Atas.

“Kita tidak melakukan selebrasi apapun untuk HUT Polwan kali ini. Namun hanya dilakukan dengan cara bersosialisasi Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” ujar Iptu Daryani, Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Rejang Lebong kepada Musirawas Ekpres.

Adapun pasal-pasal yang sosialisasikan diantaranya, Pasal 281, bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).

Kemudian Pasal 291 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Lebih lanjut ia mengatakan Hari Polwan kali ini bertema "Polwan Mitra Masyarakat”. Untuk itu kegiatan dilakukan ini guna lebih menertibkan para pengendara. Sebab, kecelakaan lalu lintas itu biasanya bermula dari pelanggaran. “Tentunya undang-undang baru ini harus di dukung oleh masyarakat semua agar terciptanya pengendara yang lebih disiplin dan taat peraturan, saya mengharapkan sekali tidak ada lagi arogansi di jalanan,”pungkasnya. (CW-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar