CURUP – Sebanyak 21 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup mendapatkan Remisi Bebas pada HUT RI ke 65 ini, sedangkan 222 orang Napi mendapatkan potongan tahanan bervariasi mulai satu hingga enam bulan.
Kepala Lapas Curup Lukman Effendi Bc.Ip SH mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut, karena selama menjalani masa tahanan telah berprilaku baik dan sopan, serta ada niat tulus untuk memperbaiki diri. Namun, remisi ini tidak diberikan bagi narapidana terkait kasus teroris dan koruptor.
Bagi napi tersangkut kasus korupsi dan teroris ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
“Sesuai PP 28/2006, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan waktu tahanan itu diberikan apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” jelasnya.
Sedangkan bagi narapidana karena melakukan tindak terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara dan hak asasi manusia yang berat serta kejahatan trans nasional terorganisasi lainnya akan diberikan dengan syarat khusus.
"Bisa diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana," pungkasnya. (CW-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar